Antara Jihad
dan Terorisme
Oleh Zahlul Azmi
Teroris menjadi satu
istilah yang sangat populer dalam dua dekade terakhir ini, karena
disebarluaskan oleh media Barat tanpa berusaha mencari makna yang sebenarnya
dari istilah tersebut. Istilah ini sering dikaitkan oleh media Barat dengan
tingkah laku politik komunitas Muslim Timur Tengah. Terorisme seakan-akan identik dengan Islam, jika disebutkan kata “teroris” yang ada di benak mereka
adalah sosok seorang Muslim, sedangkan tindakan Israel yang menyerang warga
Palestina tanpa prikemanusiaan tidak mereka sebut terorisme, melainkan disebut
sebagai “aksi pembalasan”, “response”, atau “pencegahan”.
Sebenarnya kalau media
Barat bersikap fair, keyataannya banyak teroris yang bukan dari Islam seperti
gerakan Amum Shinrikyo di Jepang, Macan Tamil di Sri Lanka, Kahane Chai di
Israel, Kelompok Nopember 17 di Yunani, Tupak Amaru di Peru, Farc di Kamboja,
dan kelompok America Militant Extremists di Amerika Serikat. Berdasarkan fakta
tersebut, muslim yang mereka identikkan dengan terorisme hanyalah fitnah,
propaganda orang-orang Barat untuk mempengaruhi dan membuat opini negatif
terhadap Islam.
Aksi teror dan jihad
memiliki perbedaan yang sungguh tajam. Karena teroris adalah orang yang
melakukan teror, tindak kesewenang-wenangan untuk menimbulkan kekacauan dalam
masyarakat, tindakan kejam dan mengancam. Mengenai terorisme ini terdapat dua
kategori: Pertama, horrific terrorism, yakni terorisme yang benar-benar jahat
karena menghancurkan kekayaan pribadi dan negara serta membunuh jiwa tanpa
alasan yang rasional dan dengan cara yang tidak konvensional. Dan, kedua,
heroic terrorism, yakni tindakan terorisme untuk memperjuangkan hidup, seperti
bom bunuh diri. Kategori pertama sangat dikecam oleh Islam karena
telah membunuh rakyat yang tidak berdosa, sebagaimana firman Allah Swt:
“Janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang
benar.” (QS. al-An’am: l51)
Dalam ayat lain, Allah
Swt berfirman: “Oleh karena itu, kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil
bahwa barang siapa yang membunuh seseorang, bukan karena orang itu (membunuh)
orang lain) atau bukan karena membuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia
telah membunuh manusia seluruhnya, dan barang siapa yang memelihara kehidupan
seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara semua kehidupan manusia.
Sesungguhnya Rasul-rasul kami telah datang kepada mereka dengan (membawa)
keterangan-keterangan yang jelas. Tetapi kemudian banyak di antara mereka
sesudah itu, melampaui batas dan berbuat kerusakan di bumi ini.” (QS.
al-Maidah: 32)
Kedua ayat di atas
mengecam dan memberi hukuman yang sangat keras terhadap pelaku tindakan
kriminal dan membunuh manusia-manusia yang tidak berdosa. Sedangkan kategori
yang kedua adalah merupakan bentuk perjuangan suci yang bila mati disebut
dengan syuhada karena membela kebenaran dan ingin memperoleh hak-haknya yang
dirampas oleh negara Zionis tersebut.
Dalam Islam tidak pernah
terjadi peperangan dengan maksud hendak menumpas pihak musuh, kesabaran dan
perdamaian selalu menjadi pegangan, sedangkan kekuasaan dan kekuatan hanya
untuk melindungi agama. Pesan-pesan agama yang dibawa Nabi Muhammad Saw sangat
humanis, egaliter dan toleran. Ini bisa dilihat dalam sejarah Islam seperti
penyebarannya ke Afrika, Andalusia dan lain-lain. Di mana umat Islam tidak
menggunakan kekerasan dan aksi teror untuk memaksakan kehendak. Islam menganjurkan
umatnya untuk mewujudkan perdamaian, keadilan dan kehormatan dan semua itu
haruslah tidak dilakukan dengan cara kekerasan dan bentuk teror.
Peperangan yang
diperintahkan oleh Islam hanyalah
untuk membendung serangan musuh guna melindungi agama, mencegah keterlaluan
orang-orang yang melanggar batas, dan memperkosa hak orang-orang Islam hingga
kejahatannya dapat dihindarkan dan menyelamatkan diri dari kezaliman mereka.
Namun sebagian kelompok radikal memandang bahwa orang-orang non muslim itu
boleh dibunuh dengan alasan akidah mereka melenceng, mereka dianggap kafir dan
musyrik kepada Allah Swt dengan merujuk pada firman-Nya: “Dan bunuhlah mereka
di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah
mengusir kamu (Mekkah)...” (QS. Al-Baqarah: 191). Nabi saw juga pernah
bersabda: “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sehingga mereka berkata lailaha
illa Allah (tidak ada Tuhan selain Allah).
Kelompok ini memahami
teks di atas apa adanya tanpa mencari alasan logis atau penyebab turunnya ayat
dan hadis tersebut. Padahal bila kita cermati konteks dua nash tersebut bahwa
kebolehan itu berlaku hanya dalam peperangan. Jadi mereka (orang-orang kafir)
yang memerangi umat Islam, harus diperangi, dan
apabila mereka berhenti (tidak memerangi umat Islam) maka umat Islam pun tidak
boleh memerangi mereka.
Sebagian kelompok
tertentu memahami bahwa untuk merespons orang kafir harus dengan melakukan
perang frontal dan mengedepankan jiwa, karena banyak sekali ayat tentang jihad
dalam Alquran yang menyebut kata anfus (jiwa). Ayat tentang kewajiban berjihad
turun setelah orang Muslim merasa terdesak dengan hegemoni orang kafir yang
mana mereka selalu menyakiti, menyiksa dan melakukan aksi kekerasan terhadap
orang Islam.
Namun ada juga yang
berpendapat sebaliknya, seperti Hamka dan Wahbah al-Zuhaily bahwa jihad tidak
mesti mengangkat senjata. Akan tetapi bisa juga menahan perasaan, menuntut ilmu
dengan tekun dan sungguh-sungguh serta menyebarkan dakwah Islamiyah. Karena makna jihad
itu sendiri adalah berjuang bersungguh-sungguh atau bekerja keras, dan tidak peduli
payah.
Menurut Quraish Shihab ada
kesalahpahaman tentang pengertian jihad. Hal ini mungkin disebabkan karena
sering kali kata itu baru terucapkan pada saat perjuangan fisik, sehingga
diidentikkan dengan perlawanan bersenjata. Kesalahpahaman itu disuburkan juga
oleh terjemahan yang keliru terhadap ayat-ayat Alquran yang berbicara tentang
jihad dengan anfus. Kata anfus sering kali diterjemahkan dengan jiwa (M Quraish
Shihab, Tafsir al-Misbah Vol. XI).
Lebih lanjut ia
mengemukakan bahwa Alquran mempersonifikasikan wujud seseorang di hadapan Allah
dan masyarakat dengan menggunakan kata nafs. Ini berarti tidak meleset jika
kata itu dalam konteks jihad dipahami dalam arti totalitas manusia, sehingga
kata nafs mencakup nyawa, emosi, pengetahuan, tenaga, pikiran, walhasil
totalitas manusia, bahkan juga waktu dan tempat.
Jihad mengandung
pengertian yang sangat luas, yang terbagi atas jihad al-akbar dan jihad
al-asghar. Jihad al-akbar yakni jihad melawan hawa nafsu yang bisa tidak
terkendali di dalam diri setiap Muslim. Sedangkan jihad al-asghar yakni perang
melawan musuh-musuh Islam dan
Muslimin. Jihad juga mengandung pengertian bahwa setiap usaha sungguh-sungguh
yang dilakukan dalam amal perbuatan baik apa saja (fi sabilillah), yang
diniatkan sebagai ibadah kepada Allah Swt dan orang yang meninggal dunia dalam
setiap usaha baik (ibadah) ini dapat disebut pula sebagai syahid (martyr).
Dengan demikian jihad
tidak mesti dipahami dengan angkat senjata tetapi bisa dipahami dengan makna
lain yang lebih fleksibel seperti mencurahkan seluruh kemampuan atau menanggung
pengorbanan, seperti dengan cara banyak belajar, menguasai teknologi, ekonomi, politik
dan lain-lain. Maka seorang pemimpin yang berusaha dengan sungguh-sungguh dalam
memberantas kemiskinan dan menyejahterakan rakyatnya, bersikap adil,
memberantas maksiat demi mencapai ridha Allah, maka dapat disebut sebagai jihad
dalam arti sesungguhnya. Seorang ibu yang mengandung dan melahirkan anaknya
dengan penuh pengorbanan, seorang suami yang berusaha dengan susah payah
mencari nafkah untuk isteri dan anak-anaknya disebut juga bagian dari jihad.
Jihad ilmuwan dengan
pemanfaatan ilmunya, karyawan dengan karyanya yang baik, guru dengan pendidikan
yang sempurna, pengusaha dengan kejujurannya. Maka tidak salah kalau
pengorbanan fisik merupakan alternatif terakhir, karena jiwa punya hak untuk
hidup yang harus dilindungi. Menahan perasaan amarah, menahan nafsu dan
lain-lain itu adalah jihad yang sesungguhnya bahkan melebihi peperangan seperti
yang pernah diucapkan Rasulullah saw usai Perang Badar. Dan yang perlu
digarisbawahi adalah bahwa semua jihad, apa pun bentuknya dan siapa pun lawannya,
harus karena Allah Swt dan tidak boleh berhenti sebelum berhasil. Wallahu a‘lam
bi al-shawab.